PADANG, METRO – Terkait temuan sate daging babi, Polresta Padang telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi. Hal ini pascadilimpahkannya kasus pedagang sate babi yang diamankan oleh Dinas Perdagangan Kota Padang, Selasa (29/1) yang lalu.
”Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Sudah ada 14 orang yang kami periksa di antaranya pedagang sate, pemasok daging, Disperindag, BPOM Dinkes, serta beberapa orang saksi ahli lainnya,” ujar Kapolresta Padang, Kombespol Yulmar Try Himawan, Kamis (31/2).
Menurut Yulmar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait saksi-saksi yang mengamankan tiga orang yaitu pedagang yang merupakan ibu dan anak serta satu orang pemasok daging. Mereka masih diperiksa sebagai saksi.
”Hingga saat ini kami masih belum menentukan tersangka, karena masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” lanjutnya.
Ia mengatakan, pihaknya baru menerima pelimpahan kasus dari Dinas Perdagangan Kota Padang Rabu (30/1). Sehingga butuh proses untuk mengungkap kasus tersebut.
“Terkait hasil pemeriksaan para saksi, untuk keterangannya belum bisa kami beberkan,” sambungnya.
Dikatakannya, Kamis diadakan gelar perkara terhadap kasus tersebut untuk bisa menentukan secara tepat fakta-fakta hukumnya dan siapa calon tersangkanya.
“Kita sudah punya itu, namun tentunya hasil penyelidikan kita yang hari ini kita tetapkan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yulmar.
Sementara itu, terkait sampel yang ditemukan oleh Disperindag, Kapolres menyebutkan saat ini sampel tersebut akan di lakukan pengujian ulang di dua tempat. Agar hasil laboratoriumnya nanti sesuai apakah mengandung babi atau tidaknya.
“Kita akan melakukan pengujian di dua tempat yakni BPOM sendiri serta Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian di Medan,” ungkap Yulmar.
Terkait adanya informasi pemasok yang juga mengedarkan di tempat penjualan-penjualan daging, Kapolres menyatakan adanya informasi tersebut, namun pihaknya perlu melakukan uji lab terhadap tempat-tempat yang dicurigai menjual daging tersebut.
”Yang paling penting, ketentuan-ketentuan bahwa dia menjual daging babi harus diberitahu kepada konsumen. Karena memang seperti itu ketentuannya,” sambung Yulmar.
Terakhir, Yulmar menyatakan, terkait kasus ini, pelaku yang sudah ditetapkan nantinya bisa dikenakan Undang Undang Pangan serta Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman di atas 4 tahun penjara. (r)















