Menanggapi kasus prostitusi online yang melibatkan seorang pelajar SMK di Solok, Rabu (30/1), Dinas Pendidikan Sumbar akan menelusuri kasus ini ke pihak sekolah dimana pelajar tersebut menempuh pendidikan.
“Kita akan telusuri, asal-usul dan alasan pelaku melakukan hal tersebut dari pihak sekolah. Apakah dia benar-benar pelajar di Solok atau hanya mengaku-mengaku sebagai pelajar. Karena kita kan tidak tahu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman Bur, Kamis (31/1).
Jika nantinya ditemukan pelajar yang terlibat prostitusi, sebut Burhasman, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan sekolah untuk melakukan tindakan lanjutannya. Artinya, kata Burhasman, siapa yang mencemarkan nama baik sekolah dalam bentuk apapun, akan ada sanksi tegas bahkan bisa dikeluarkan dari sekolah.
“Ya tidak boleh (terlibat prostitusi). Karena sudah ada aturan pemerintah, bahwa pelajar itu harus seperti menghormati etika dan norma agama. Tidak menjalankan hal-hal yang bertentangan. Jika melanggar, sanksinya mulai dari teguran, bahkan sampai dikeluarkan dari sekolah,” kata Burhasman.
Sementara Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sumbar, Ratna Wilis menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan dilakukan dari segi hukum dan psikologis sehingga korban tidak terguncang.
“Dalam kasus ini, kami akan melakukan pendampingan karena harus dijaga psikologisnya,” kata Ratna Wilis.
Di sisi lain, Ratna Wilis menyebutkan, pergaulan masa kini sering mendapatkan pangsa pasar khusus yang disambut antusias pria hidung belang. Ironisnya, mereka membantu menyebarkan informasi mengenai remaja yang telah ia kencani. Berpindah tangan dari satu tangan ke tangan lain.
“Di saat anak-anak muda mendapatkan uang untuk kepentingan gaya hidup mereka. Inilah yang membuat para pelajar ini mengenyampingkan moral dan etika,” ujar Ratna.
Perkembangan pada era globalisasi, kata Ratna, memberikan kemudahan mengakses informasi. Para pelajar ini akhirnya terjerumus karena belum tahu memilah antara informasi yang edukatif atau informasi yang butuh filter.
“Buat orang tua, mohon laporkan kepada kami untuk pendampingan. Jangan sampai yang begini tidak diketahui pihaknya,” pungkas Ratna.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbar, Erry Gusman menyatakan, kasus prostitusi ini sangat menyedihkan karena para mucikari dan korban rata-rata masih berusia remaja. Erry meminta, polisi menindak tegas para mucikari yang telah menjerumuskan remaja tersebut.
“Mereka ini (para mucikari) diduga terlibat perdagangan anak, jadi harus di sanksi seberat-beratnya,” kata Erry.
Erry menambahkan, bahwa para mucikari diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Erry berharap bahwa kasus ini tidak terus meningkat dan bisa dicegah sedini mungkin.
“Kepada orang tua lebih mengawasi pergaulan putra-putrinya. Selain itu, masyarakat juga untuk lebih peduli terhadap lingkungan mereka,” kata Erry. (mil)





