Selanjutnya disampaikan, karena tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk, KPU tetap bekerja sesuai tahapan yang sudah terjadwal. Tahap selanjutnya yakni pencermatan DCT (daftar calon tetap), sedangkan penetapan DCT pada tanggal 4 November.
Meskipun tidak ada tanggapan dari masyarakat, dia menuturkan bahwa pihaknya telah menerima informasi ada partai politik yang akan mengganti bacalegnya. “Itu bisa, pengajuan pergantian bacaleg dilakukan pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, yakni pada tanggal 14—20 September,” ujarnya.
KPU Kabupaten Mentawai pada hari Jumat (18/8) telah menetapkan sebanyak 272 orang bacaleg dari 18 parpol masuk dalam DCS Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024.
Dalam hal ini, PKB sebanyak 20 bacaleg, Partai Gerindra 20 bacaleg, PDI Perjuangan 20 bacaleg, Partai Golkar 20 bacaleg, Partai NasDem 20 bacaleg, Partai Buruh 5 bacaleg, Partai Gelora 9 bacaleg, PKS 15 bacaleg, PKN 0 bacaleg, Partai Hanura 20 bacaleg, Partai Garuda 20 bacaleg, PAN 20 bacaleg, PBB 20 bacaleg, Partai Demokrat 20 bacaleg, PSI 16 bacaleg, Partai Perindo 20 bacaleg, PPP 7 bacaleg, dan Partai Ummat 0 bacaleg. (rul)
















