Adapun aperaturan yang dipedomani yaitu Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas di Nagari dan Peraturan Bupati nomor 56 tahun 2023 tentang standar harga satuan di Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Monitoring juga bermanfaat agar temuan pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan dapat diminimalisir dan APIP memberikan konsultasi terhadap pelaksanaan APBD tahun ini.
“Output kegiatan monitoring ini agar tidak terjadi temuan berulang oleh OPD, Nagari, Sekolah dan Puskesmas. Sehingga berdampak terhadap realisasi anggaran yang sesuai ketentuan dan tidak terjadi permasalahan hukum ke depannya,” katanya.
Hendra mengaku telah mengirim surat ke seluruh OPD, Nagari, Sekolah dan Puskesmas untuk permintaan daftar perjalanan dinas dan honorarium sepanjang tahun 2023. Data yang diminta untuk segera diserahkan ke sekretariat Inspektorat.
“Sudah ada sebagian yang menyerahkan ke Inspektorat, untuk yang belum agar segera menindaklanjuti,” kata Hendra mengakhiri. (efa)




















