Substansi perubahan KUA-PPAS ini katanya, berdasarkan beberapa hal diantaranya, hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah, dan ditetapkannya sisa Silpa 2022 yang bisa digunakan kembali.
“Pada prinsipnya perubahan KUA-PPAS 2023 dilakukan untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah, dengan tujuan perubahan APBD 2023 tidak terdapat permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayar,” katanya.
Dengan memperhatikan kondisi keuangan saat ini, ia berharap menyusun perubahan APBD 2023 sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kita berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam terus mengawal penyusunan perubahan APBD 2023 ini, supaya hasilnya sesuai yang diharapkan bersama,” harapnya. (pry)
