AGAM, METRO–Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Agam menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara, dalam rapat paripurna DPRD Agam antara Bupati Agam, Dr H Andri Warman bersama unsur pimpinan DPRD Agam, Senin (28/8).
“Tahapan yang kita sepakati ini, rangkaian dari proses pelaksanaan APBD 2023,” ujar Andri Warman.
Perubahan KUA-PPAS yang disepakati ini katanya, pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2023.
