LIMAPULUH KOTA, METRO–Miris. Meski sudah bekerja di sebuah restoran ternama di Kota Payakumbuh sebagai juru masak atau koki, pria berinisial P (30) ini masih saja nekat menjalankan bisnis haram yakni menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Sialnya, koki itu tak sadar bisnisnya itu sudah terendus Polisi.
Alhasil, P yang saat itu besama rekannya menunggu pembeli di depan sebuah rumah yang berada di Jorong Padang Ambacang, Kenagarian Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota.
Meski pelaku P sempat berkilah dan membantah saat diinterogasi Polisi, akhirnya dibuat tak berkutik setelah Polisi berpakaian preman menggeledahnya. Pasalnya dari penggeledahan itu, ditemukanlah satu paket sabu terbungkus plastik bening dengan kondisi siap jual.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan terhadap P berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku P diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai pergerakan pelaku. Hasil pengintaian, ternyata pelaku sehari-harinya bekerja di sebuah restoran Kawasan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh,” ungkap Iptu Andhika, Senin (28/8).
Namun setelah didalami, menurut Iptu Andhika, pelaku P sepulang bekerja memiliki aktivitas lain yang dicurigai melakukan bisnis jual beli narkotika jenis sabu. Setelah sepekan lebih dilakukan pengintaian, pihaknya pun mendapat informasi jika pelaku akan melakukan transaksi dengan pelanggannya di Jorong Padang Ambacang, Kenagarian Batu Balang.
“Saat itu juga, tim bergerak ke lokasi. Beberapa jam melakukan pemantauan, tim pun melihat pelaku berdiri di depan sebuah rumah bersama rekannya. Untuk memastika pelaku punya narkoba, kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Iptu Andhika.
Setelah diciduk, kata Iptu Andhika, pelaku mulanya memang sempat membantah memiliki sabu. Dengan disaksikan warga dan wali jorong setempat, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan hingga ditemukanlah barang bukti yang membuat pelaku tidak bisa lagi mengelak.
“Pelaku P diduga akan melakukan transaksi narkoba dengan seseorang pembeli yang berhasil melarikan diri sebelum ditangkap. Sedangkan sabu yang akan dijual oleh pelaku P berhasil kami sita sebagai barang bukti berikut dengan Handphone (Hp) yang dipakai untuk berkomunikasi dengan pelanggan maupun sang bandar,” tegas Iptu Andhika.
Sementara pelaku P saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Limapuluh Kota mengakui bahwa dirinya memang bekerja sebagai koki di sebuah restoran di Kota Payakumbuh. Namun, dirinya terjerumus ke dalam bisnis haram itu lantaran terdesak butuh uang dan kecanduan.
“Saya memang koki di restoran. Sabu itu rencananya akan saya jual kepada seseorang yang sudah berkomunikasi dengan saya. Tapi, sebelum transaksi, saya sudah keburu ditangkap,” aku pelaku P kepada penyidik. (uus)






