BERITA UTAMA

Koki Restoran jadi Mafia Narkoba, Diciduk saat Menunggu Pembeli, Satu Paket Sabu Disita Polisi

2
×

Koki Restoran jadi Mafia Narkoba, Diciduk saat Menunggu Pembeli, Satu Paket Sabu Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku P (30) yang bekerja sebagai koki ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan barang bukti satu paket sabu siap jual.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Miris. Meski sudah bekerja di sebuah resto­ran ternama di Kota Payakumbuh sebagai juru masak atau koki, pria berinisial P (30) ini masih saja nekat menjalankan bisnis haram yakni menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Sialnya, koki itu tak sadar bisnisnya itu sudah terendus Polisi.

Alhasil, P yang saat itu besama rekannya me­nung­gu pembeli di depan sebuah rumah yang bera­da di Jorong Padang Amba­cang, Kenagarian Batu Ba­lang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Ko­t­a, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Li­ma­puluh Kota.

Meski pelaku P sempat berkilah dan membantah saat diinterogasi Polisi, akhirnya dibuat tak berku­tik setelah Polisi berpa­kaian preman menggele­dahnya. Pasalnya dari peng­gele­dahan itu, ditemukanlah satu paket sabu terbungkus plastik bening dengan kon­disi siap jual.

Kapolres Limapuluh Ko­ta AKBP Ricardo Con­drat Yusuf melalui Kasat Res­narkoba, Iptu Andhika me­ngatakan, penangka­pan terhadap P berawal adanya informasi dari ma­syarakat bahwa pelaku P diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti lapo­ran itu, kami langsung me­lakukan penyelidikan de­ngan mengintai pergera­kan pelaku. Hasil pengin­taian, ternyata pelaku se­hari-harinya bekerja di se­buah restoran Kawasan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh,” ungkap Iptu Andhika, Senin (28/8).

Namun setelah dida­lami, menurut Iptu An­dhika, pelaku P sepulang bekerja memiliki aktivitas lain yang dicurigai mela­kukan bisnis jual beli nar­kotika jenis sabu. Setelah sepekan lebih dilakukan pengintaian, pihaknya pun mendapat informasi jika pelaku akan melakukan transaksi dengan pe­lang­gannya di Jorong Padang Ambacang, Kenagarian Batu Balang.

“Saat itu juga, tim ber­gerak ke lokasi. Beberapa jam melakukan peman­tauan, tim pun melihat pelaku berdiri di depan sebuah rumah bersama rekannya. Untuk me­mas­tika pelaku punya narkoba, kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Iptu Andhika.

Setelah diciduk, kata Iptu Andhika, pelaku mu­lanya memang sempat membantah memiliki sabu. Dengan disaksikan warga dan wali jorong setempat, pihaknya kemudian mela­kukan penggeledahan hing­ga ditemukanlah barang bukti yang membuat pelaku tidak bisa lagi mengelak.

“Pelaku P diduga akan melakukan transaksi nar­koba dengan seseorang pembeli yang berhasil me­la­rikan diri sebelum di­tangkap. Sedangkan sabu yang akan dijual oleh pela­ku P berhasil kami sita sebagai barang bukti beri­kut dengan Handphone  (Hp) yang dipakai untuk berkomunikasi dengan pe­langgan maupun sang ban­dar,” tegas Iptu Andhika.

Sementara pelaku P saat menjalani pemerik­saan lanjutan di Mapolres Limapuluh Kota mengakui bahwa dirinya memang bekerja sebagai koki di sebuah restoran di Kota Payakumbuh. Namun, diri­nya terjerumus ke dalam bisnis haram itu lantaran terdesak butuh uang dan kecanduan.

“Saya memang koki di restoran. Sabu itu renca­nanya akan saya jual kepa­da seseorang yang sudah berkomunikasi dengan sa­ya. Tapi, sebelum transak­si, saya sudah keburu di­tangkap,” aku pelaku P kepada penyidik. (uus)