Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa kerja Panitia Khusus hanya selama 6 (enam) bulan sejak Panitia Khusus dibentuk.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kiranya Panitia Khusus dapat segera merampungkan tugasnya,” tegasnya.
Terkait masa persidangan ketiga, sesuai jadwal kegiatan reses, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk bertemu dengan masyarakat, unsur pemerintahan nagari, kecamatan dan Kabupaten/Kota.
“Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota DPRD, baik terhadap kebutuhan pembangunan daerah maupun terhadap peningkatan kualitas pelayanan public yang perlu mendapat perhatian oleh DPRD dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga Dewan yang terhormat ini.
Oleh sebab itu, hasil pelaksanaan reses tersebut akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah. (hsb)
