.Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor terutang 2 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan ( bayar 1 tahun).
. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor terutang 3 tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan ( bayar 2 tahun).
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Non BA. Pembebasan pembayaran Ba Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) kedua untuk kendaraan dari Luar Provinsi Sumatera Barat ( Non BA).
3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraam Bermotor.
4. Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bernotor. Pembebasan denda atas keterlembatan pembayaran Bea balik Nama Kendaraan Bermotor.
5. Pembebasan denda SWSKILJ dari PT. Jasa Raharja. Pembebasan denda SWDKLL tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan .
” Jadi manfaatkan 3 minggu ini program 5 Untung kali ini,” ucapnya.( Rio)




















