SIJUNJUNG, METRO–Modus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku bernama Tamrin (60) berhasil diungkap Polisi. Meski sempat mengelak dan membantah perbuatannya, pensiunan PNS tersebut akhirnya mengakui bahwa perbuatan tercela telah dilakukan terhadap korban setelah didesak oleh penyidik.
Sebut saja korban bernama Bunga (nama samaran) seorang gadis belia yang masih berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku SLTP. Korban dicabuli saat pelaku mendatangi rumahnya dan berpura-pura mencari anaknya lalu menanyakan keberadaan orang tua korban.
Mengetahui orang tua korban tidak di rumah, pelaku yang diduga tak kuasa menahan nafsu birahinya, malah nekat melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap Bunga (14). Padahal, Bunga sudah sempat berlari bersembunyi dalam kamarnya, tapi pelaku yang seperti kesetanan masih saja melancarkan aksinya dengan cara memeluk, mencium dan meraba-raba tubuh korban.
Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas dan Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra melalui Kasubag Humas AKP Taufik dan Bripka Yudi Satria. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
“Sebelum menangkap pelaku, kita lakukan penyelidikan dan minta keterangan terhadap pelaku. Proses memintai keterangan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan orang tua korban dan berdasarkan dari keterangan korban sendiri,” tuturnya, Minggu (27/8).
Dikatakan AKP Ardiansyah, sebelumnya pelaku sempat mengelak telah melakukan pencabulan. “Sempat mengelak, dan membela diri. Hingga akhirnya pelaku mengakui kalau tidak sengaja telah melakukan perbuatan itu. Pelaku ini tidak kooperatif,” sebutnya dalam keterangan tertulis.
Pelaku Tamrin merupakan warga Jorong Sibisir, Nagari Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung. “Modus pelaku dilakukan saat mendatangi rumah korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua si korban,” ujarnya.
Mengatahui orang tua korban tidak di rumah, pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. “Setelah mendapat bukti yang cukup, pelaku pun ditangkap,” katanya.
Pelaku ditangkap pada Rabu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Menurutnya, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga, tapi rumahnya bertetangga. “Pelaku diamankan di rumahnya, kita sempat lakukan upaya paksa untuk penangkapan,” terangnya.
Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan. Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (ndo)





