PESSEL METRO–Mobil pikap Mitusbishi L300 dihadang Tim Opsnal Unit Tipiter Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat melintas di Jalan Raya Kampung Koto Pandan, Nagari Inderapura Timur, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (25/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dihadangnya pikap berpelat nomor BG 8039 DW dengan bak yang ditutupi terpal berwarna biru bukan tanpa alasan. Pasalnya, mobil pikap itu kedapatan membawa 80 jeriken berukuran 30 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar tanpa izin alias ilegal.
Selain mengamankan mobil bermuatan BBM bersubsidi, petugas juga menangkap dua pelaku berinisial MAP (35) dan K (33), warga Surantih dan Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera. Diduga kuat, BBM bersubsidi itu didapatkan oleh kedua pelaku dengan cara membelinya ke SPBU.
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjutinya, pihaknya langsung melakukan pengintaian.
“Setelah kami lakukan pengintaian, kami melihat mobil pikap L300 yang baknya ditutupi terpal melintas di Jalan Raya Kampung Koto Pandan. Curiga dengan muatannya, kami langsung menghentikannya dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap AKP Andranova, Minggu (27/8).
Dijelaskan AKP Andra Nova, saat dicek, ternyata dalam bak mobil ditemukan 80 jeriken berisi Bio Solar yang diperkirakan beratnya mencapai 2,5 ton. Sayangnya, ketika sopir maupun penumpangnya diminta memperlihatkan dokumen perizinan, ternyata tidak ada.
“Jadi, mereka ini kedapatan mengangkut BBM Subsidi jenis solar tanpa izin dengan sebuah pikap. Mereka diduga melanggar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi. Untuk penyidikan lebih lanjut, mobil berikut dengan dua pelaku kami amankan di Mapolres,” kata AKP Andra Nova.
Menurut AKP Andra Nova, pelaku diduga sebagai pemilik Solar tersebut dan membelinya langsung dari SPBU yang ada di Pessel. Pihaknya pun akan melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya keterlibatan petugas SPBU dalam kasus ini.
“Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tukasnya. (rio)
