SOLOK, METRO–Untuk tahap II Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Solok Tahun 2023, akan diterima 43 warga. Agar lebih bernilai manfaat, bagi mereka yang menerima bantuan dilakukan sosialisasi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hanif, mengharapkan kepada masyarakat Kota Solok yang telah disetujui menjadi Calon Peneriman Bantuan (CPB) RTLH agar memahami jenis bantuan ini.
Diharapkan mereka untuk membantu kelancaran dalam pelaksanaan pengurusan dokumen administrasi dan menyediakan swadaya berupa uang, waktu, dan tenaga.
“Semoga hingga akhir tahun anggaran seluruh rumah bantuan baik berupa Pembangunan Baru (PB) atau Peningkatan Kualitas (PK) telah rampung dikerjakan sesuai dengan target yang telah disepakti bersama,” ujar Hanif.
Dikatakan Hanif, untuk lebih memahami apa saja hak – hak dan kewajiban dari calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2023, dijelaskan secara detail besaran bantuan yang akan diberikan. Untuk Pembangunan Baru sebesar Rp.60.000.000 Juta dan untuk Peningkatan Kualitas rumah sebesar Rp.35.000. 000 juga ditekankan pada calon penerima bantuan untuk memiliki swadaya khususnya untuk upah tukang.
“Untuk kelancaran kegiatan dibentuk kelompok yang terdiri dari 6 kelurahan. Nanti masing –masing Ketua kelompok akan diberikan tugas mendampingi calon penerima bantuan di kelurahan masing dalam urusan administrasi ataupun pembangunan fisik nantinya.
Dan juga Ketua kelompok yang telah tunjuk nanti yang akan sering berkoordinasi dengan pihak Disperkim dalam urusan pencairan dana atau dalam urusan lainya terkait RTLH,” tegas Hanif mengingatkan. (vko)





