MATAAIR, METRO – Dalam upaya menyosialisasikan Perda Kota Padang Nomor 09 Tahun 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melaksanakan rapat dengan pengusaha angkutan barang, koperasi, UKM dan Organda, Rabu (30/1) di kantor Dinas Perhubungan Kota Padang. Perda Kota Padang Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal Angkutan Barang dan Retribusi Pakir Inap, akan diberlakukan pada 1 Februari 2019.
Kepala Dishub Kota Padang, Dedi Henidal mengatakan, retribusi parkir inap sesuai dengan perda, juga dikenakan biaya inap. Perda ini sudah sesuai dengan kajian dan pembahasan yang dilaksanakan dengan DPRD dan Pemko Padang, ”DPRD Kota Padang telah melakukan kunjung beberapa daerah dan kita sesuaikan dengan kondisi daerah kita,” ujarnya.
Selama ini di Terminal Angkutan Barang Rimbo Data Kota Padang, jumlah angkutan yang keluar masuk terminal, lebih kurang sebanyak 200 mobil. Namun, jumlah ini tergantung dengan kondisi jalan dan cuaca. Dengan hadirnya perda ini, maka untuk pelaksanaan sosialisasinya, akan melihat perkembangan di lapangan.
“Kita telah melakukan sosialisasi dengan menyebar selebaran. Kita juga kita telah mengundang pengusaha angkutan barang, organda dan pihak terkait. Apapun kendala di lapangan nanti, kita carikan solusi yang terbaik. Yang jelas panduannya sudah ada, dan pemberlakuannya Februari 2019. Kita sudah sepakat,” terangnya.
Untuk pelaksanaan pemberlakukan tarif retribusi baru ini sebutnya, Dishub Kota Padang bekerja sama dengan instansi lain dalam sebuah tim. “Ini untuk kebaikan kita bersama. Mudah– mudahan bisa sesuai dengan semestinya,” harapnya.
Hadir pada kesempatan rapat tersebut, Sekretaris Dishub Kota Padang, Yudi Indra Syani, seluruh Kabid Dishub Kota Padang, Kepala UPT angkutan barang, Ketua Organda Kota Padang, Sofyan, Organda Sumbar diwakili Alex Lincon serta perwakilan pengusaha angkutan, Koperasi dan UKM.
Kepala UPT Terminal Angkutan Barang, Marjohan mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan Perda Kota Padang No.09 tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 12 tahun 2011 dan Nomor 01 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. “Besaran tarif retribusi terminal angkutan barang dan retribusi parkir inap di terminal Koto lalang mulai berlaku 1 Februari 2019,” ujarnya.
Melalui perda tersebut terang Marjohan, diatur perubahan tarif retribusi untuk jenis kendaraan pick-up tarif angkutan barang JJB (kg) sampai dengan 2750 kg. Pada perda lama, retribusi terminal @Rp2.000, parkir @Rp3000 jumlahnya Rp5000. Sementara, di perda baru, retribusi terminal menjadi retribusi Rp6000.
Untuk kendaraan colt diesel 2750 sampai dengan 5000 kg, terminal @Rp2.500, parkir @Rp3.000 jumlah Rp5.500 menjadi Rp8000. Truk engkel 5001 sampai dengan 7000 kg, terminal @Rp3.500, parkir @Rp5000 jumlah Rp8.500 menjadi Rp10.000. Sementara, truk tronton 7001 kg ke atas, terminal @Rp 4.500, parkir @Rp5000 jumlah Rp9.500 menjadi Rp15.000.
Sementara itu sebutnya, untuk retribusi parkir inap, mobil jenis pick up Rp14.000/hari, cold diesel Rp16.000/hari, truk engkel Rp24.000/hari, truk tronton Rp30.000/hari. Tata cara pemungutan retribusi terminal angkutan barang dan retribusi parkir inap, kendaraan yang pakir inap, tidak lagi dikenakan retribusi terminal.
Marjohan mengatakan, kendaraanan yang pakir lebih dari 12 jam, di terminal, maka dikenakan retribusi parkir inap. Sedangkan, kendaraan yang parkir kurang dari 12 jam, hanya dikenakan retribusi terminal.
“Kita ucapkan terima kasih kepada pengusaha yang telah ikut menyetujui perda ini, pada rapat koordinasi yang dihadiri Organda Kota Padang, Organda Sumbar, 16 pengusaha, koperasi, UKM. Ada 23 utusan yang hadir rapat kordinasi ini,” ujarnya.
Ketua Organda Padang, Sofyan mendukung kebijakan Pemko Padang menerapkan Perda Nomor 09 tahun 2018 ini. Apalagi tujuannya untuk mendukung PAD. “Pengusaha juga mendukung semua karena semua dilakukan secara transparan,” terangnya. (fan)