METRO SUMBAR

Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Dokumen Perencanaan, KUA-PPAS 2023 Disepakati Bersama

2
×

Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Dokumen Perencanaan, KUA-PPAS 2023 Disepakati Bersama

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu dan Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, foto bersama dengan Bupati Tanahdatar Eka Putra.

TANAHDATAR, METRO–Pemerintah Daerah Ta­nah Datar bersama De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat menandatangani Nota Ke­sepakatan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Semen­tara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.  Pe­nandatanganan dilaksa­nakan dalam Rapat Pari­purna DPRD, Jum’at (25/8/2023) di ruang rapat utama turut dihadiri Bupati Eka Putra, Wakil Ke­tua Anton Yondra, Forkopimda, Asisten I dan III, kepala OPD, Kabag, Camat dan unda­ngan lainnya.

Ketua Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengatakan, de­ngan penandatanganan antara Pemda bersama DPRD berarti telah dapat dijadikan sebagai landa­san penyusunan dan pem­ba­hasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Kabupa­ten Tanah Datar Tahun Anggaran 2023.  “Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan dan kerja keras anggota DPRD serta pihak lainnya sehingga kesepakatan ini bisa di­tandata­ngani hari ini,” katanya.

Baca Juga  Sambut Ramadhan, Kabid Humas Polda Sumbar Bersilaturahmi ke PWI, Perkuat Sinergi Dorong Informasi Berimbang

Sementara Bupati Eka Putra menyampaikan ucapan dan ungkapan terima kasih kepada seluruh pim­pinan beserta anggota DPRD sehingga penan­da­ta­nganan kesepakatan bi­sa terlaksana dengan baik.

“Kesepakatan ini telah melalui proses penyusunan dan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran atau KUA dan PPAS dengan penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan, sehingga akhir segera dapat diaplikasikan sebagai pedoman me­nyu­sun Ranperda APBD Perubahan TA 2023,” sampai­nya.

Dikatakan Bupati Eka Putra lagi, pelaksanaan perubahan KUA dan PPAS TA 2023 dipengaruhi beberapa faktor sehingga memenuhi syarat perubahan tersebut.

“Perubahan dilakukan dengan beberapa kondisi agar apa yang menjadi target awal dapat berjalan kembali. Sesuai Permen­dagri Nomor 77 Tahun 2020 perubahan dapat dilakukan jika perkembangan tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan per­geseran anggaran antar organisasi dan lainnya serta keadaan bahwa silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Dan asumsi lainnya adalah perubahan Pendapatan Daerah, perubahan alokasi belanja dan pembiayaan daerah,” terang Eka Putra.

Baca Juga  Pj Bupati Fernando Hadiri Rakor Kemendagri 

Diakhir penyampaiannya Bupati Eka Putra kem­bali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif memberikan kontribusinya atas KUA dan PPAS TA 2023.

“Terima kasih, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan untuk keberhasilan pembangunan Ta­nah Datar yang hakikatnya perwujudan sinergi kinerja antara Pemda, DPRD, ma­syarakat dan dunia usaha yang diukur dari Visi dan Misi yang direfleksikan ke dalam KUA dan PPAS se­tiap tahunnya,” pungkas­nya. (ant)