METRO SUMBAR

Permasalahan Pemagaran Akses Jalan, Polsek Sutera Telah Lakukan Mediasi

0
×

Permasalahan Pemagaran Akses Jalan, Polsek Sutera Telah Lakukan Mediasi

Sebarkan artikel ini

” Kita telah melakukan penyelidikan pengaduan dimaksud sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sutera, Bripka Nura Hardian, SH.

PESSEL METRO–Proses hukum dugaan perusakan bangunan di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, dipertanyakan Penasehat Hukum ( Sumarni) pada penyidik Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan. Bahwa masalah tersebutnya telah dilakukan mediasi.

Mediasi dilakukan penyidik Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan kali itu dihadiri
Camat Sutera dan Wali Nagari Amping Parak, upaya mediasi untuk pencegahan terhadap permasalahan tersebut supaya jangan berlarut-larut dengan mengundang para pedagang pasir alai dan Sumarni beserta yang lainnya.

Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Amping Parak, tetapi pada saat itu hanya di hadiri oleh para pedagang saja, sehingga dibuat aturan tentang karaoke yg ada di Pasir Alai guna menertibkan karaoke.

Kapolsek Sutera IPTU.Yanuardi, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Sutera Bripka Nura Hardian, SH dhubungi Posmetro, minggu (27/8/2023) mengatakan, permasalahan tersebut, bahwa sebelum pelapor membuat pengaduan ke Polsek Sutera sudah muncul gejolak antara salah seorang pemilik karaoke dengan pelapor dan keluarganya yg menurut pelapor karaoke tsb menggangu istirahat keluarganya yg sedang sakit, sehingga keluarga pelapor mengatakan kepada pemilik karaoke. Hingga terjadi
pemagaran akses jalan yg biasa dilalui masyarakat.

Ia menuturkan, atas hal tersebut Kapolsek Sutera, Kanit Intelkam, Kanit Reskrim dan bhabinkamtibmas bersama-sama dengan Camat Sutera dan Wali Nagari Amping Parak melakukan upaya mediasi untuk pencegahan terhadap permasalahan tersebut supaya jangan berlarut-larut dengan mengundang para pedagang pasir alai.

” Pada saat itu hanya di hadiri oleh para pedagang saja, sehingga dibuat aturan tentang karaoke yg ada di pasir alai guna menertibkan karaoke tersebut, dan para pedagang serta pemilik karaoke menyetujui ketentuan yang telah ditetapkan, tetapi Saudari Sumarni, merasa tidak diundang,” ucap Bripka Nura Hardian, SH.

Karena akses jalan belum dibuka dan penjualan barang dagangan menurun akibat ditutup nya akses jalan yg biasa dilalui oleh masyarakat dan pengunjung untuk ke pasir Alai tersebut, dan para pedagang juga sudah melakukan upaya secara kekeluargaan namun pihak pelapor tidak tetap tidak mau membuka pagar. Sehingga para pedagang pun membuka pagar yang menghalangi akses jalan, dengan maksud supaya bisa kembali dilalui oleh masyarakat dan pengunjung dengan alasan bahwa lokasi yang di pagar merupakan jalan masyarakat yang biasa dilalui semenjak dahulunya dan lokasi.

Dan, juga termasuk sempadan pantai menurut mereka, dan pagar di dibuka tidak keseluruhan, hanya yang menghalangi akses jalan saja, setelah membuka pagar tersebut para pedagang meletakan pagar kawat dan pancang di pinggir lokasi. Selanjutnya, slah seorang mamak pelapor memotong kawat pagar menggunakan tang selanjutnya meletakan pagar kawat yang sudah diputus untuk menghalangi akses jalan.

Kemudian, pada tanggal 26 April 2023 saudari Sumarni datang ke Polsek Sutera menyerahkan surat pengaduan tertanggal 24 April 2023 perihal peristiwa mencabut dan pembongkaran pagar pekarangan.

” pihak penyidik Polsek Sutera melakukan penyelidikan pengaduan dimaksud sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor dan orang-orang yang mengetahui tentang peristiwa yang diadukan, seiring berjalannya proses penyelidikan terhadap pengaduan tersebut,” kata Bripka Nura Hardian, SH

Kapolsek Sutera, Kanit intelkam, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas juga melakukan koordinasi dengan camat Sutera dan Wali Nagari Amping Parak guna mencari jalan penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan, sehingga terlaksana mediasi antara saudari Sumarni dan keluarga dengan para pedagang pasir alai dengan di hadiri beberapa dinas terkait di Kabupaten Pesisir Selatan diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Dinas Perkimtaan, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas BPBD dan pihak terkait lainnya.

Namun dalam mediasi tsb tidak tercapai kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selanjutnya pihak penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap terlapor dalam peristiwa yg diadukan oleh saudari Sumarni, dan setelah para pihak dimintai keterangan, kemudian pihak penyelidik melakukan gelar perkara di Lantai II ruangan gelar perkara Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dengan hasil gelar perkara belum terpenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut. Berdasarkan gelar perkara, penyelidikan terhadap pengaduan tersebut dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana.

Pada saat pelapor dimintai keterangan laianya menerangkan bahwa tempat didirikan pagar itu adalah tanah miliknya, sedangkan menurut terlapor lokasi yang dipagar adalah tanah nagari dan merupakan jalan yang sudah ditempuh oleh masyarakat semenjak dahulunya, kemudian pada saat permintaan keterangan penyelidik menanyakan tanda bukti hak atas tanah tsb, akan tetapi pelapor tidak dapat menunjukan tanda bukti hak atas tanah dimaksud, Pelapor hanya memperlihatkan sebuah surat yang sebagian nya sudah dimakan rayap sehingga tidak dapat dibaca serta dipahami secara jelas dan utuh.

Menurut keterangan pelapor surat tersebut adalah surat jual beli tanah, dan perlu dipahami bahwa surat jual beli bukan merupakan tanda bukti hak tetapi salah satu syarat untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah, dan berdasarkan Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan, “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

Maka beradasarkan UU Pokok agraria bahwa Tandak bukti hak yg sah adalah sertifikat, sehingga pelapor harus membuktikan dulu kepemilikan tanah secara hukum.

” Dan terhadap permasalahan tersebut juga sudah dilakukan koordinasi dengan camat Sutera untuk menyurati Bupati Pesisir Selatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan berdasarkan informasi dari camat Sutera surat tsb sudah diterima oleh Bupati Pesisir Selatan dan telah di beri disposisi kepada asisten untuk menyelesaikan permasalahan itu,” akhirnya. ( Rio)