Melalui bimtek ini, diharapkan peserta dapat mengimplementasikan dan melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) RI.
“3 bulan sekali bagi pelaku usaha non UMK dan 6 bulan sekali UMK melalui aplikasi OSS-RBA,” katanya.
Bimtek ini dibuka Bupati Agam diwakili Asisten II Setdakab Agam, Jetson. Diharapkan, kedepan pemahaman pelaku usaha terkait ketentuan pelaksanaan penanaman modal lebih meningkat, sehingga minat investor untuk berinvestasi di Agam menjadi tinggi.
“Tingginya minat investor untuk berinvestasi di Agam, tentu realisasi investasi juga meningkat dalam membangunan perekonomian,” katanya. (pry)
