AGAM/BUKITTINGGI

Identitas Kependudukan Digital, Dokumen Kependudukan Dalam Satu Aplikasi

0
×

Identitas Kependudukan Digital, Dokumen Kependudukan Dalam Satu Aplikasi

Sebarkan artikel ini
Ayo Aktifkan Identitas Kependudukan Digital sekarang
Ketua TP— PKK Ny. Yenni Andri Warman saat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Dukcapil Kabupaten Agam, Jumat (25/8).

AGAM, METRO–Petugas dari Dinas Dukcapil Kabupaten Agam mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Ketua TP-PKK Ny. Yenni Andri Warman.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital merupakan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri guna menghimpun seluruh dokumen ke­pendudukan (KTP/KK/KIA,dll) ke dalam satu aplikasi yang bermanfaat untuk menjaga privasi serta meminimalisir kemungkinan data pribadi tersebar dan disalahgunakan oleh pihak lain.

“Dengan Aplikasi ini, kita tidak perlu repot-repot membawa dokumen kependudukan di dalam dompet, karena semuanya telah ter­sedia di dalam smartphone kita,” ungkap Zaki Maulana, Petugas Dukcapil Kabupaten Agam Jumat (25/8).

Baca Juga  Indojalito Peduli, Bantu Hewan Kurban di Kecamatan Terdampak Bencana Banjir Bandang

Kemudian lanjutnya, apabila telah memiliki aplikasi Identitas Kependudukan, kita bisa mengajukan pencetakan KK, biodata pribadi, perubahan golongan darah, pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dansurat pindah. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD pada Appstore dan Playstore,

Kemudian mendaftar de­ngan langkah berikut: 1.Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data 2.Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation 3.

Setelah itu, pilih scan QR Code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 4.Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD 5.Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

Baca Juga  TP-PKK Agam Kunjungi Tiku Selatan, Dorong Inovasi Kader dan Perkuat Gerakan Keluarga Sejahtera

6.Aktivasi IKD telah selesai. Ia juga menyampaikan untuk masyarakat Kabupaten Agam yang ingin mengaktifkan IKD dapat mengunjungi Dinas Dukcapil Agam di Lubuk Basung dan Belakang Balok. “Pendaftaran aplikasi IKD ini, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation,” tambah Zaki. (pry)