PADANG, METRO–GM Telkom Sumatra Barat (Sumbar) Muhammad Ihsan membantah pemberitaan koran dan media online POSMETRO PADANG yang berjudul “Oknum Pegawai Telkom Jadi Pengedar Sabu, Diciduk Bersama Rekannya”. Berita itu dimuat di halaman berita utama pada 23 Agustus 2023.
“Oknum tersebut bukan pegawai Telkom. Tetapi merupakan tenaga kerja kontrak berbatas waktu sebagai teknisi maintenance fiber optic pada mitra kerja Telkom yang bertugas di Kabupaten Lima Puluh Kota,” bantah Ihsan yang diungkap melalui hak jawab yang dikirimkan ke redaksi POSMETRO PADANG, Kamis (24/8).
Tidak perlu menunggu waktu lama, Telkom telah melakukan permintaan pemberhentian kerja kepada perusahaan mitra yang menaungi oknum tersebut. Dan perusahaan mitra tersebut sudah melakukan pemberhentian terhadap oknum dimaksud.
Dijelaskan, sebagai perusahaan BUMN, Telkom pada prinsipnya patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kami menjunjung tinggi dan comply terhadap undang-undang,” tegas Ihsan.
Lebih lanjut, Ihsan meminta press release ini dapat dimuat di halaman yang sama sebagai hak jawab Telkom terhadap berita yang tidak berimbang. (rita)





