JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” tutur Ketut dikutip dari Antara, Kamis (24/8).
Selain Ferdy Sambo, mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Maruf sama-sama juga dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.
Kuat Maruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
