BERITA UTAMA

Kasus Inkracht, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba

0
×

Kasus Inkracht, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba

Sebarkan artikel ini
TERPIDANA— Ferdy Sambo yang menjadi terpidana kasus pembunuhan ajudannya.

JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Pusat Penera­ngan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Su­medana.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berda­sarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” tutur Ketut dikutip dari Antara, Kamis (24/8).

Selain Ferdy Sambo, mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Maruf sama-sama juga dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.

Baca Juga  Sukses Catatkan Transaksi USD 3,99 Miliar, Mendag Lutfi Apresiasi Penyelenggaraan TEI ke-36 Digital Edition

Kuat Maruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

“Terpidana Kuat Maruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Ketut.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Baca Juga  Hemat Anggaran, Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu

Baik Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma ruf masa pidana penjaranya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Ketut. (jpg)