PADANG, METRO–Tiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Kamis dinihari (24/8). Ketiganya merupakan mantan direktur di rumah sakit tersebut.
Para terdakwa yakni Yuswardi, Budi Sujono dan Heru Widyawarman. Ketiganya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan sidang itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Juandra didampingi hakim anggota Riya Novita dan Hendri.
Sementara untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap dua pendapat hakim lainnya.
“Tidak terbukti secara bersalah melakukan tindak korupsi. Maka haruslah dibebaskan dari semua dakwaan, baik primer maupun subsider,” kata Juanda saat membacakan putusan terhadap terdakwa Yuswardi.
Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan Yuswardi dari tahanan, serta memulihkan hak-hak terdakwa. Sementara itu, vonis bebas terdakwa Heru Widyawarman disambut tangis haru oleh pihak keluarga yang hadir.
Penasihat hukum Heru Widyawarman, Rahmi Jasim bersyukur kliennya diputus bebas oleh hakim. Menurut Rahmi, fakta persidangan memang mengarah ke kliennya tidak melakukan perbutan melawan hukum serta tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri, orang lain, dan korporasi.
“Dalam fakta persidangan, terungkap klien saya dokter Heru, tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Malahan sudah sesuai dengan hukum serta sesuai dengan kewenangannya,” kata Rahmi.
Selain itu, juga tidak ada niat jahat dari Heru memperkaya diri yang dibuktikan dengan tidak menerima hono r sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara, atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.
“Untuk JPU yang pikir-pikir terhadap putusan ini, diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap. Jika lewat, maka berarti menerima putusan ini,” jelas Juandra.
Keluarga ketiga terdakwa sujud syukur usai sidang ditutup. Puluhan kerabat dan keluarga terdakwa lainnya yang menghadiri sidang terlihat gembira menyambut putusan hakim.
Sementara itu, lima terdakwa asal Manado divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim. Yaneman selaku kuasa direktur terbukti bersalah dengan kerugian negara Rp 7,3 miliar lebih. Terdakwa Yaneman dibebaskan dalam tuntutan primer dan dituntut dalam subsider dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta atau diganti kurungan tiga bulan.
Sedangkan terdakwa Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo masing-masing juga diputus satu tahun penjara dengan denda Rp75 juta atau kurungan empat bulan penjara.
Hakim juga memutus ada kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD tersebut sebesar Rp7,3 miliar lebih. Jumlah itu jauh dari penghitungan yang dibuat auditor BPKP Sumbar yang mencatat ada kerugian negara Rp16 miliar lebih.
Namun dalam fakta persidangan terungkap, penghitungan kerugian negara tidak bisa digunakan karena ada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut ahli teknis. BAP itu terkait dengan penghitungan harga satuan yang dijadikan dasar auditor BPKP dalam penghitungan kerugian negara. Dalam putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU soal dakwaan primer.
Hakim membebaskan kelima terdakwa dari dakwaan primer, namun menjeratnya di dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Putusan itu dibawah dakwaan jaksa yang menuntut seluruh terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum lima terdakwa maupun JPU ýmenyatakan pikir-pikir. “Waktu pikir-pikir hanya tujuh hari. Jika lewa, berarti menerima putusan itu,” kata Juandra.
Kemudian Penasehat Hukum terdakwa, Gunawan Liman, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim yang menghukum dua kliennya Yaneman dan Alex James Gunawan.
“Dalam pembelaan, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami. Namun terhadap putusan hakim yang telah dibacakan, kita sangat menghormatinya,” kata Gunawan didampingi rekannya, Andry Effendi.
Diketahui, kasus ini berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan, diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239. 364.605,46. Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk tujuh terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Lalu tersangka kasus itu bertambah delapan orang, di mana tiga orang merupakan mantan direktur dan lima dari penyandang dana dari Manado. Dalam dakwaan, JPU menuntut delapan terdakwa dengan hukuman sama yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (cr1)
