Hansastri mengatakan untuk mengantisipasi rencana kenaikan gaji PNS tersebut, Pemprov Sumbar akan membahasnya dengan DPRD karena kenaikan anggaran 8 persen itu harus masuk dalam APBD 2024.
Ia menyebut data pada 2023, anggaran untuk gaji PNS lingkup Provinsi Sumbar di dalam APBD mencapai Rp1, 296 triliun. Untuk tahun 2024, kuotanya harus dinaikkan 8 persen sesuai rencana pemerintah pusat. “Nilainya sekitar Rp100 miliar,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8).(fan)
