PADANG, METRO – Kegiatan Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) untuk Jokowi-Ma’ruf di Karambia Café pada Minggu (27/1), dihentikan sebagian kegiatannya oleh Bawaslu Kota Padang. Penghentikan sebagian kegiatan itu dikarenakan adanya pembagian doorprize kepada tamu undangan.
Bawaslu menilai, pembagian doorprize ini dilarang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Setelah dapat informasi, kita langsung masuk ke TKP. Kita terkejut, ternyata ada sebagian acara berupa pembagian doorprize,” ujarnya Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Kota Padang, Bahrul Anwar, Rabu (30/1).
Bahrul menambahkan, Bawaslu mengedepankan pencegahan sebelum pengawasan dan penindakan. Sebab saat kampanye berlangsung, panitia acara membagi-bagikan doorprize.
“Untuk pencegahan, makanya kami ingatkan tim kampanye untuk tidak membagikan doorprize. Sebab sebelumnya ini pernah terjadi dan menyalahi regulasi yang ada,” ujarnya.
“Ini yang dilarang, dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu pasal 51 ayat 3 yang melarang pelaksanaan kampanye memberikan hadiah dengan cara doorprize,” sambungnya.
Bahrul mengungkapkan, bahwa yang dibolehkan yaitu berupa pemberian hadiah dalam bentuk perlombaan atau pertandingan. Tetapi secara komulatif nominalnya tidak boleh lebih dari Rp1 juta. “Oleh sebab itu, Bawaslu tidak hanya mengawasi unsur politik uang, tetapi segala unsur kampanye yang dilarang dalam regulasi,” sebutnya. (heu)