“Pelaku mencabuli korban di rumahnya pada kawasan Ketaping. Selain itu korban juga pernah di cabuli di salah satu penginapan pada kawasan Kota Pariaman. Pelaku juga mengancam korban agar korban mau menuruti kemauannya,” ujar AKP Arvi.
AKP Arvi menjelaskan, aksi pemerkosaan yang terakhir, berawal dari korban dan tiga orang temannya pergi ke Kota Pariaman usai melaksanakan upacara HUT RI di sekolah. Lalu pelaku datang menggunakan mobil dan mendatangi pelaku.
“Kepada teman korban, pelaku mengatakan bahwa ia adalah paman korban dan mengajak korban pergi. Korban diajaknya ke hotel di Padang namun korban menolak. Setelah itu korban dipaksa nya pergi ke Hotel di Pariaman. Dalam mobil pelaku menanggalkan pakaian sekolah korban agar orang lain tidak curiga,” jelas AKP Arvi.
Di dalam mobil, dikatakan AKP Arvi, pelaku mengancam korban dengan sebilah parang sehingga korban ketakutan. Korban dibawanya ke hotel itu sampai dalam hotel pelaku memperkosa korban. Setelah itu
“Pascakejadian, korban menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar cerita anak, orang tua korban langsung melapor ke Polres Pariaman. Sehingga kami bergerak cepat menciduk pelaku saat berada di rumahnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan 82 tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (ozi)
