“(Penahanan) terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023,” ucap Alex.
Pimpinan KPK dua periode ini juga memastikan, pihaknya akan segera menahan Kuncoro, Budi Susanto dan April Churniawan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci kapan upaya paksa penahanan itu dilakukan.
KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023 lalu.
Keenam pihak yang ditetapkan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (jpg)
Laman 2 dari 2


















