Selanjutnya, pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Bermotor kedua dan seterusnya.
Ia mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman agar betul – betul memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung ini. “Kalau tidak memanfaatkannya maka masyarakat merasa berat untuk membayarnya nanti,” ujar Nina.
“ Untuk diketahui juga, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Pasal tersebut menerangkan bahwa penghapusan data STNK dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang alias bayar pajak kendaraan,” jelasnya.
Penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku lima tahun habis dan berlanjut dengan tidak bayar pajak STNK selama dua tahun. Aturan juga diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
“Peraturan penghapusan data STNK berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, empat sampai jenis kendaraan elektrik. Maka dari itu silahkan manfaatkan program tersebut guna menghindari penghapusan data kendaraan,” tegasnya. (ozi)
















