“Total Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan telah kami tetapkan dan umumkan beberapa waktu lalu mencapai 293 Bacaleg dan 37 orang Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat/TMS,” tambah Suci Wildanis, Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Kota Payakumbuh.
Lebih jauh Mantan Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, pasca penetapan dan pengumuman DCS itu pihaknya berharap tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait pengumuman DCS itu.
“Kita tentu berharap tanggapan dan masukkan dari masyarakat terkait DCS yang telah kita tetapkan dan umumkan. Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukkan sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 nanti,” jelasnya. (uus)
















