Jaga Netralitas ASN
Pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 ini, Hansastri juga mengimbau dan memerintahkan seluruh ASN dan PPPK Pemprov Sumbar untuk menjaga netralitas. Baik itu menghadapi pilkada, pileg dan pilpres.
“Kita sudah menandatangani pakta netralitas bagi eselon II dan III. Nanti kita teruskan ke staf yang lain. Jika ada pelanggaran tentu ada sanksi. Paling berat diberhentikan,” tegasnya.
Untuk pengawasan netralitas ASN ini menurutnya, dilakukan secara umum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. “Secara umum sudah ada Bawaslu yang melakukan pengawasan. Kita lakukan pengawasan seperti biasa melalui Inspektorat,” terangnya. (fan)
Laman 2 dari 2
















