LIMAPULUH KOTA, METRO–Miris. Seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial A diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota saat berada di kediamannya di Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Ia ditangkap gegara terlibat dalam peredaran narkotika jensi sabu.
Pelaku A yang bertugas sebagai teknisi di Telkom Indonesia (Persero) ini dibuat tak berkutik ketika digerebek petugas. Di dalam rumah itu, petugas juga meringkus rekannya berinisial PD yang diduga kuat sebagai kaki-tangan pelaku untuk mengedarkan sabu.
Bahkan, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti beberapa paket sabu, Handphone, timbangan digital, uang. Selain itu, juga ada puluhan plastik bening pembungkus sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh salah seorang pegawai Telkom.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan terhadap tersangka di rumahnya. Diduga, pelaku A baru saja selesai memaket narkoba jenis sabu untuk diedarkan,” ujar Iptu Andhika, Selasa (22/8).
Dijelaskan Iptu Andhika, di dalam rumah itu, pihaknya mengamankan pelaku A bersama rekannya PD. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan wali jorong dan warga setempat di dalam rumah pelaku.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu, Hp, timbangan digital dan uang yang diduga hasil penjualan sabu. Kepada kami, pelaku A mengaku barang bukti itu merupakan miliknya. Pelaku juga mengaku merupakan pegawai Telkom,” jelas Iptu Andhika.
Sementara tersangka A saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Limapuluh Kota menyebutkan bahwa barang bukti yang diamanatkan adalah miliknya yang direncanakan untuk dijual kembali kepada pelanggannya demi mendapatkan uang.
“Barang bukti sabu dan barang bukti lainnya adalah milik saya. Saya bekerja di Telkom sebagai teknisi. Saya sudah empat tahun bekerja,” aku tersangka A. (uus)






