“Pelaku yang tidak merasa curiga, kemudian menerima uang dari anggota yang menyamar lalu memasangkan nomor togel menggunakan Handhpnoe (Hp) melalui situs judi online. Saat itulah dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Elvis.
Menurut AKP Elvis, dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa satu telepon seluler (ponsel), satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan uang tunai dalam berbagai bentuk pecahan dengan total Rp350 ribu.
“Pelaku ini diketahui sudah biasa memasang togel secara online dan memancing warga lain untuk ikut memasangnya sehingga sudah meresahkan. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum,” tegasnya. (uus)












