Kapten Roni menuturkan, selain menemukan daun ganja kering, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan dan juga alat hisap sabu. Setelah diamankan, ketika akan diikat anggota, pelaku C berusaha kabur dari pintu depan rumah kontrakan itu lalu masuk ke dalam got.
“Jadi, waktu Pelaku C ini ditangkap, ia berusaha lari ke luar rumah dan anggota berusaha mengejar. Warga juga ikut mengepung pelaku yang masuk ke dalam got. Sehingga, pelaku yang pakaiannya sudah kotor, menyerah dan kemudian kami amankan. Informasinya, mereka ini baru mengontrak rumah di sana,” ujar Kapten Roni.
Terlihat, bersama RT setempat, prajurit TNI langsung menggeledah dan menemukan 11 paket besar ganja disimpan dalam lemari. Kedua pelaku yang diperiksa mengakui barang bukti tersebut milik mereka. Selanjutnya, petugas membawa sebuah karung besar berwarna putih berisi ganja itu ke dalam mobil.
Proses penangkapan membuat warga sekitar ramai melihat ke lokasi yang merupakan jalur lintas Sumbar-Sumut. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut milik mereka.
Belum diketahui dari mana ganja kering ini didapatkan pelaku dan ke mana diedarkan. Petugas keamanan kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam dengan menginterogasi kedua pelaku.
“Setelah penangkapan ini pihaknya akan mendalami lagi. Terhadap kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan kepada pihak Polresta Bukittinggi untuk diproses hukum,” tutupnya. (pry)
