BUKITTINGGI,METRO–Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Unit Intel Kodim 0304 Agam meringkus dua pengedar ganja kering di lokasi berbeda, Selasa (22/8). Tak tanggung-tanggung, satu karung ganja dengan berat 11 Kg berhasil disita di sebuah rumah kontrakan.
Kedua pengedar itu diketahui berinisial C (35) warga Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam dan F (37) warga Sarojo, Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.Usai penangkapan itu, kedua pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polresta Bukittinggi.
Pasi Intel Kodim 0304 Agam, Kapten (Inf) Roni Candra mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku C saat duduk santai di ruang tamu sebuah rumah di Simpang Padang Luar, Kabupaten Agam, sekitar 11.30 WIB.
“Pelaku memang sudah lama kita pantau dan memang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering. Setelah pelaku C ditangkap, dilakukanlah interogasi. Dari pengakuan C, ganja disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jalan By Pass Surau Gadang, Sarojo,” ungkap Kapten Roni, Selasa (22/8).
Dijelaskan Kapten Roni, setelah mendapatkan pengakuan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan tersebut. Setiba di lokasi, dilakukan penggerebekan hingga ditangkaplah rekannya berinisial F.
“Di dalam rumah kontrakan itu kami lakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Alhasil, ditemukanlah satu karung daun ganja kering dalam rumah kontrakan itu. Saat kami cek, dalam karung itu ada 11 paket besar daun ganja kering yang dibalut lakban,” ujar Kapten Roni.
