Sementara itu Dandenpom 1/4 Padang Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih mengatakan salah seorang oknum TNI yang ditangkap karena kasus narkoba telah diserahkan ke Denpom 1/4 Padang untuk menjalani proses hukum.
“Personel itu sudah kita tahan Denpom 1/4 Padang. Kasus ini nanti akan kita serahkan ke Pengadilan Militer. Kami selaku Satuan Denpom I/4 Padang yang memang tugasnya melaksanakan penegakan hukum terhadap prajurit-prajurit TNI AD yang meÂlakukan pelanggaran. Itu sudah kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik di lingkungan TNI, dan perundang-undangan narkotika,” ujarnya.
Letkol CPM Rajiman Saragih, menyebutkan apa pun yang terjadi di wilayah Kota Padang maupun Sumbar terkait narkotika, pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya.
“Kalau hukumannya itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman. Kami selaku penyidiknya akan mengajukan proses melalui jaksa militer atau oditur,” jelasnya. Selain itu, Letkol CPM Rajiman Saragih menyebutkan untuk oknum anggota TNI yang diamankan oleh Polresta Padang adalah prajurit aktif. Nantinya Pengadilan Militer yang akan menetapkan apakah tersangka kasus penyalahgunaan narÂkotika ini diberikan hukuman pidana dan tambahan pemecatan.
“Jika ada tambahan pemecatan, itu baru dilaksanakan proses pemecatan. SamÂpai saat ini masih meÂnunggu keputusan Pengadilan Militer,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Walikota Padang, Ekos Albar mengapresiasi kinerja Polresta Padang dan mengatakan bahwa Kota Padang bukan perlintasan narkotika.
“Sebenarnya Padang bukan kota perlintasan dan seharusnya di Kota kita bersih dari narkotika, tetapi masih ada, itulah kehebatan dari Polresta bersama jajaran masih bisa menangkap dan membersihkan kota Padang ini dari narkotika,” ucap Wawako Ekos.
Selain itu, lanjutnya dia juga punya program dan mudah-mudahan bisa terealisasi bahwa narkotika ini tidak hanya beredar di kalangan masyarakat, dan menurut pemberitaan bahkan ke pejabat tinggi juga ada terlibat.
“Aparat juga ada yang terlibat mudah-mudahan ada satu sistem di sini kebetulan ada pak ketua DPRD mudah-mudahan bisa dicanangkan mengagendakan dan menganggarkan secara berkala baik pada waktu penerimaan ASN baru maupun secara berkala itu diadakan uji atau tes urine,” usulnya.
Menambahkan, Ketua DPRD Kota Padang, Syaftial Kani, mengatakan bahwa DPRD Padang saat ini sedang melakukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan masalah narkoba sehingga dapat mengatasi persoalan yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba.
“Agar ada semacam payung hukumnya, kami di DPRD Kota Padang saat ini tengah membahas Ranperda yang berhubungan dengan masalah narkoba, mudah-mudahan ini dapat kita selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” katanya. (cr2)
