PONDOK, METRO–Enam perempuan dan empat laki-laki diamankan Satpol PP Padang, saat dilakukan razia rutin, Senin (21/8) dini hari WIB. Selain itu, petugas penegak perda masih menemukan pemilik usaha kafe dan karaoke yang melanggar aturan dari Pemko Padang.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama, mengungkapkan, petugas melakukan penyisiran dan pengawasan terhadap tempat usaha yang disinyalir melanggar aturan. Pertama, personel Satpol PP mendatangi kafe karaoke di kawasan Kecamatan Padang Selatan. Di sana petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan tanpa kartu identitas dan puluhan botol minol golongan A.
Kemudian, ketika melakukan pengawasan di salah satu homestay di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatang, kembali terjaring tiga pasangan ilegal. Petugas menemukan ketiga pasangan itu di kos-kosan dan penginapan.
“Saat dilakukan pemeriksaan didapati pasangan tersebut tidak mengantongi dokumen pernikahan yang sah, namun berduaan di dalam kamar penginapan tersebut,” ungkap Rio Ebu.
