METRO SUMBAR

Sosper No 8 Tahun 2010, H Asra Faber Usulkan Perda Tentang Pondok Pesantren

0
×

Sosper No 8 Tahun 2010, H Asra Faber Usulkan Perda Tentang Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI--H Asra Faber sosialisasi Perda No 8 tahun 2010 tentang pajak kenderaan bermotor dan perda No 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di kemenag kabupaten Agam.

AGAM, METRO–Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat, H Asra Faber, MM terus mem­perjuangkan lahirnya pro­duk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren di Suma­tera Barat. Mengi­ngat, UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren sudah ada.

Menurut mantan Kepala Kemenag Padangpanjang, Kabupaten Agam dan Kota Payakumbuh ini, perda tentang pondok pesantren sangat penting. De­ngan adanya Perda sebagai payung hukum, ma­ka Pondok Pesantren da­pat dibantu melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi.

“Kita akan buat perda tentang pesantren. Ini sa­ngat penting, dan kami sudah sampaikan kepada buya Gubernur Mahyeldi Ansharullah. Semoga de­ngan adanya perda nanti akan memudahkan kita dalam membantu pondok pesanteren,” sebut H. Asra Faber, dihadapan ratusan peserta Sosialisasi Perda No 8 tahun 2010 tentang pajak kenderaan bermotor dan perda No 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di kemenag kabupaten Agam.

Sosper (Sosialisasi Per­da) yang disampaikan dihadapan 200 an orang dari Kepala Madrasah Ali­yah, Kepala Madrasah Tsna­wiyah, Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Kepala Ponpes se-Agam, Kepala KUA, KKG PAI Kecamatan, MGMP SMP dan SMA wi­layah Barat dan Timur Ka­bupaten Agam, Pengawas, PAIF KUA Kecamatan se- Agam, serta Kasi di Kemenag Agam, berlangsung sukses dan lancar.

  1. Asra Faber menyebut, pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengemba­ngan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dimasa depan. Maka sangat perlu dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah dalam penunjang sarana-prasarana, peningkatan SDM dan lainnya.

Pondok pesantren memiliki nilai tambah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Alloh. Dengan bekal keimanan dan ketaqwaan maka lahirlah generasi yang memiliki akhlak mulia berkarakter luhur. “Jadi kita berutang banyak kepada pondok pesantren ini. Dari sana lahir para insan yang berakhlak mulia, para peng­hafal quran,” sebut Buya Asra Faber yang juga alumni Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parakbek.

Selain itu, dia juga berharap kepada Pemerintah untuk bisa mengangkat imam masjid khusus masjid Jamik disetiap nagari yang diganji dari APBD sesuai UMR di Sumatera Barat. Sehingga, para penghafal quran dapat menjadi imam masjid dengan hafalan dan bacaan yang baik. “Bagai­mana nanti imam masjid diangkat dan digaji dengan uang APBD sesuai UMR. Berapa masjid jamik nagari yang akan diimami para hafiz quran. Sehingga anak anak kita yang belajar hafiz, semakin bersema­ngat menghafal quran,” harap Buya.

Salah seorang peserta sosialisasi Perda, mengaku bangga dan senang bisa mengikuti sosialisasi perda bersama Buya H. Asra Fa­ber, MM. Menurutnya, sosialisasi perda sangat perlu dilakukan agar masya­rakat mengetahui perda apa saja yang sudah dibuat dan diproduksi oleh DPRD Sumatera Barat. Disam­ping masyarakat mengetahui apa yang boleh dan tidak untuk dilakukan.

“Bagus sekali, ini sa­ngat perlu bagi kita sebagai masyarakat. Sehingga kita tahu apa yang boleh dan tidak dan apa hak dan kewajiban kita. Dan kita sa­ngat bersyukur begitu besar perhatian Buya Asra Faber tentang pendidikan keagamaan, kepada pondok pesantren dan kepada guru PAI, penyuluh Agama,” sebutnya. (uus)