POLITIKA

KPU Bukittinggi Gugurkan 39 dari 350 Bacaleg

0
×

KPU Bukittinggi Gugurkan 39 dari 350 Bacaleg

Sebarkan artikel ini
Satria Putra

BUKITTINGGI, METRO–Komisi Pemilihan U­mum (KPU) Kota Bukittinggi menetapkan, sebanyak 39 bakal caleg (bacaleg) DPRD Bukittinggi tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur untuk me­ngikuti tahapan Pemilu 2024.

Dari jumlah 39 bacaleg itu, 18 bacaleg di antara­nya berasal dari Partai Buruh, enam bacaleg berasal dari Partai Gelora, enam bacaleg dari PBB dan sembilan bacaleg berasal dari PSI.

“Dari 350 bacaleg, ha­nya 311 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat itu jumlahnya 39 bacaleg,” kata Ke­tua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Minggu (20/8).

Menurutnya, faktor yang membuat bacaleg itu gagal, karena bacaleg atau partai tidak mengunggah berkas yang menjadi persyaratan. “Misal, harusnya melampirkan ijazah atau berkas lainnya, tapi yang mereka unggah malah kertas kosong,” kata Satria Putra.

Baca Juga  Hendrajoni dan Rusmayul Anwar Berpisah di Pilkada Pessel

Ia juga mengungkap tidak semua partai men­daftarkan bacalegnya ke KPU Bukittinggi. “Di tingkat nasional itu ada 18 partai, namun di Bukittinggi ha­nya 15 partai yang men­daf­tarkan bacalegnya,” katanya.

Tiga partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Hanura.

Satria Putra menjelaskan, khusus PKN dan Partai Garuda memang tidak men­daftarkan bacalegnya dari awal, sementara Partai Hanura telah men­daf­tarkan 25 bacalegnya, namun tidak melakukan perbaikan saat proses pencermatan.

Baca Juga  Bukan Anies Baswedan, PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Calon Gubernur Jakarta

Terkait nama-nama bacaleg yang memenuhi persyaratan, selama lima hari ke depan, KPU Bukittinggi akan mensosialisasikan ke media cetak. “Kami juga akan mensosialisasikan ke akun media sosial KPU Bukittinggi, serta ke website KPU,” katanya.

Menurutnya, saat ini KPU Bukittinggi juga me­nunggu tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama bacaleg itu. Dalam hal ini warga bisa membuat tanggapan dan me­ngantarkannya langsung ke Kantor KPU Bukittinggi dengan melengkapi data identitas diri sebagai pe­lapor, kemudian surat tanggapan serta bukti pendukung lainnya. “Nanti kami dari KPU akan meminta klarifikasi dari partai atau bacaleg yang bersangkutan,” pungkasnya. (pry)