“Tanggapan tersebut bisa berupa keluhan, informasi atau fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terhadap nama caleg yang ada pada pengumuman. Misalnya jenjang pendidikannya, KTP nya atau hal lainnya. Nanti KPU Sawahlunto akan menindaklanjuti dengan menghubungi parpol dari caleg bersangkutan untuk ditindak lanjuti, ”ujarnya.
Pengumuman DCS dikeluarkan mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023. Pada tanggal 28 Agustus 2023 batas masyarakat memberikan tanggapan kepada KPU Sawahlunto terkait nama-nama DCS yang dikeluarkan. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2023 KPU mengklarifikasi tanggapan masyarakat kepada parpol terkait. Dan tahap selanjutnya penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, dan diumumkan DCT secara resmi pada tanggal 4 November 2023. (pin)
















