“Kendaraan-kendaÂraÂan yang dikandangkan itu, nantinya menunggu surat keputusan pengadilan. KaÂlau ada surat tersebut motor boleh diambil. Namun yang memakai knalpot brong harus wajib diganti deÂngan knalpot standar moÂtor tersebut,” ujarnya
Tidak hanya sampai di sini, penindakan-peninÂdaÂkan terhadap para pengenÂdara kendaraan bermotor yang melakukan pelangÂgaran kasat mata akan terus dilakukan oleh jajaÂran Satlantas Polresta PaÂdang.
“Patuhilah peraturan-peraturan berlalu lintas, jangan menggunakan knalÂpot racing, pakailah knalÂpot kendaraan sesuai stanÂdar pabrik, serta gunakan TNKB sesuai dengan yang aslinya, dan selalu gunaÂkan helm demi keamaÂnan,” imbaunya. (cr2)




















