Menurut Surya, sebelum DCS diterbitkan, KPU Sumatra Barat sudah memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyikapi rancangan DCS Bacaleg.
“Hal tersebut dilakukan agar partai politik bisa memperbaiki dokumen, mengganti nomor urut, bahkan partai politik diberikan juga kesempatan untuk mengganti caleg yang akan diusung,” ungkap Surya.
Surya menuturkan, jumlah bakal Caleg, mengalami pengurangan dari tahapan awal hingga ditetapkannya DCS. Hal tersebut, karena terdapat bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi.
“Dari 1.001 calon yang diajukan, terdapat sekitar 171 calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 830 Bacaleg untuk DPRD Provinsi yang telah Memenuhi Syarat (MS) dari 17 Partai Politik (Parpol),” pungkasnya. (cr1)
