Oleh: Reviandi
Pemilihan umum (Pemilu) semakin mendekat, dan siapa para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sudah mulai diketahui. Dijadwalkan, mulai 19 Agustus 2023 ini, KPU akan mengumumkan daftar Caleg sementara (DCS) untuk tingkatan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Pengumuman itu akan dilakukan KPU di kantor KPU, media cetak, serta media elektronik.
Kalau hanya melihat Bacaleg dari alat peraga seperti spanduk, baliho, poster, bando reklame dan media sosial, hanya segelintir yang akan muncul. Karena, biaya ‘kampanye’ di sana sangat besar dan tidak banyak yang akan mengambil jalan itu. Di media sosial pun, meski katanya berbiaya murah, tidak juga semua Bacaleg yang melek teknologi.
Sekitar sebulan, KPU akan mengumumkan Bacaleg dari berbagai tingkatan ini, agar masyarakat bisa memberikan masukan atau ‘menghujat’ mereka yang tidak layak jadi wakil rakyat. Meski KPU telah melakukan pemeriksaan, cek dan ricek, verifikasi administrasi dan faktual sejak pendaftaran 13 Mei 2023. Tapi takutnya ada yang lolos. Semua yang akan dipilih rakyat haruslah melalui ‘saringan’ rakyat itu sendiri.
Jangan sampai, mereka yang akan dipilih adalah orang-orang yang tidak layak. Orang-orang yang punya kejahatan, kelakuan buruk, tapi terlewati oleh segala pemeriksaan berkas di KPU. Mereka yang bisa saja telah melakukan hal yang tidak pantas di tengah-tengah masyarakat atau kelompok, tapi tiba-tiba bisa saja menunjukkan ‘kepongahannya’ saat barkampanye.
KPU sendiri mengumumkan DCS selama lima hari, 19-23 Agustus 2023. Masyarakat mulai dapat aktif menyampaikan masukan dan tanggapan. Karena proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif yang seperti diharapkan rakyat. Apalagi pencalonan legislatifpintu awal kita semua mewujudkan lembaga legislatif atau DPR/DPD/DPRD.
Selain media cetak dan elektronik, DCS juga akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan Kota. Masyarakat nantinya akan dapat melihat siapa-siapa saja Caleg yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) mereka. Masyarakat juga diminta memberikan masukan jika terdapat keterangan yang tak sesuai dari data Caleg.
Selain informasi masyarakat yang dibutuhkan, sebenarnya fase ini juga menjadi ujian berat bagai Bacaleg, utamanya dari lawan dari partai lain ataupun ‘kawan’ satu partai. Karena, mereka yang lebih tahu tentang sepak terjang para Bacaleg ini sebelum terjun ke dunia politik. Kalau tak pandai-pandai berkawan, maka tidak menutup kemungkinan yang akan membuka aib itu ya mereka-mereka itu.
Bacaleg beda partai, pasti akan mencari celah untuk melumpuhkan lawan tanpa harus menunggu 14 Februari 2024. Kalau bisa sekarang, kenapa tidak. Karena, Bacaleg yang berpotensi besar itu akan menggerus suara mereka. Jadi, dengan terbukanya kesempatan, membuat mereka bisa melakukan ‘serangan’ tidak langsung. Bisa memakai ‘masyarakat’ untuk memastikan nama rival tak sampai ke surat suara KPU.
Untuk yang internal partai pun, jangan kira semuanya satu komando, satu kepentingan. Terlalu banyak persoalan internal yang bahkan sampai ke publik, soal masalah ini. Untuk nomor urut saja, bisa berantuk-antuk mereka. Sampai adu kekuatan, ado saldo, adu dekingan segala. Itu bukan hal yang baru dan asing di dunia perpolitikan kita, utamanya saat Mahkamah Konstitusi (MK) tak jadi mengubah sistem Pemilu jadi tertutup.
‘Sababat’ separtai juga bisa menggunakan kesempatan ini untuk menjegal kawan mereka sendiri. Kawan separtai maksudnya, kalau kongkow dan pertemanan di dunia asli tidak akan. Mereka akan sibuk dengan urusan masing-masing, dan bersaing mendapatkan kepercayaan ‘pemilik’ partai dan koleganya. Jadi, laporan orang separtai yang dibalut dengan pengaduan rakyat akan berpotensi terjadi.
















