JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI masuk daftar calon sementara (DCS). KPU akan mengumumkan nama-nama bacaleg itu besok.
“Mulai tanggal 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).
“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” sambungnya.
Hasyim menuturkan di waktu bersamaan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk ke DCS. Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat berdasarkan tingkatan.
Untuk DPR RI, masyarakat dapat mengajukan ke KPU RI. Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi,” paparnya.
















