POLITIKA

KPU Umumkan DCS 9.925 Bacaleg DPR RI, Warga Bisa Beri Masukan

0
×

KPU Umumkan DCS 9.925 Bacaleg DPR RI, Warga Bisa Beri Masukan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI masuk daftar calon sementara (DCS). KPU akan mengumumkan nama-nama bacaleg itu besok.

“Mulai tanggal 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” kata Ke­tua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” sambungnya.

Hasyim menuturkan di waktu bersamaan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk ke DCS. Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat berdasarkan ting­katan.

Baca Juga  Cegah Isu Agama-Etnis Dicampurkan ke Politik, KPU Gandeng Majelis Tinggi Agama

Untuk DPR RI, masyarakat dapat mengajukan ke KPU RI. Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, masya­rakat dapat mengajukan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus de­ngan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi,” paparnya.

Nantinya, kata Hasyim, catatan-catatan itu akan disampaikan ke partai politik. Sebab, kata dia, yang mengajukan penda­f­taran ialah parpol.

“Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik,” papar dia.

Baca Juga  Tak Perlu Pulang, Mahasiswa-Santri Tetap Bisa Ikut Pemilu di Lokasi Belajar

“KPU akan juga meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang punya otoritas atau wewenang, misalkan tanggapan soal pendidikan, maka kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan ya, ke lembaga yang punya otoritas atau wewenang mengurusi lembaga pendidikan tersebut,” imbuhnya.

Jadwal tahapan pengumuman bacaleg: 19-23 Agustus 2023: pengumuman nama-nama bacaleg. 19-28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan ma­sya­rakat terkait nama-nama bacaleg

14-20 September 2023: pe­ngajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

21-23 September: verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. (*/rom)