Masalah-masalah seperti itu, lanjut dia, belum ada jalan keluar konstitusionalnya. Oleh karenanya, Bamsoet memandang idealnya MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. “Sebagaimana disampaikan Presiden Ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi Ke-58 Lemhannas pada 23 Mei 2023 yang lalu,” jelasnya.
Usulan MPR didukung La Nyalla. Dia menyatakan, wacana itu sesuai dengan kajian pihaknya. “Kami di DPD RI menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara kita,” ujarnya.
Dari pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD menganggap usulan itu sebagai hak. Dalam hal tersebut, UUD 1945 bukan sesuatu yang tidak bisa diubah. Mahfud mendorong parlemen untuk mengkaji lebih dalam. “Silakan didiskusikan,” ujarnya. (jpg)
