JAKARTA, METRO–Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengemuka dalam sidang tahunan MPR bersama DPR dan DPD di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (16/8). Usulan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
Dalam usulannya, sosok yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan, Reformasi 1998 yang mengubah tatanan kelembagaan sudah berlangsung 25 tahun. Sudah waktunya hal itu dievaluasi kembali.
Menurut dia, aturan saat ini memunculkan celah persoalan. Misalnya, jika jelang pemilu terjadi kejadian luar biasa dan memaksa pemilu tertunda, muncul potensi tidak ada presiden/wakil presiden terpilih. Di sisi lain, anggota DPR hingga menteri juga habis masa jabatannya.
“Timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?” kata Bamsoet.
