“Pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mayoritas adalah kasus narkotika sebanyak 52 orang, pencurian 32 orang, perlindungan anak sebanyak 14 orang, dan lain-lain,” katanya.
Terpisah, salah seorang eks narapidana yang tidak mau disebutkan namanya mengaku bersyukur langsung bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-78.
“Alhamdulillah, saya bersyukur dengan saya dapat remisi hari ini, saya bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga,” imbuhnya. (cr2)




















