METRO PADANG

12 Narapidana Rutan Padang Bebas di Hari Kemerdekaan

0
×

12 Narapidana Rutan Padang Bebas di Hari Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
TERIMA REMISI— Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi menyerahkan surat remisi kepada Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas IIB Padang bebas di Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8) siang.

MUARO, METRO–Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang bebas di Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8) siang. Ini menjadi kado istimewa bagi mereka.

Rincinya, sembilan narapidana bebas murni dan tiga lainnya bebas bersyarat setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Meh­di mengatakan, total kese­luruhan narapidana yang dapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-78 ber­jumlah 142 orang. “Se­mentara yang langsung be­bas sebanyak sembilan orang ditambah tiga orang per hari ini bebas ber­syarat,” kata Mehdi.

Baca Juga  Tanggap Cepat, Wawako Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Suraugadang

Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pela­ya­nan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Nanda Gus­tiko mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut ber­variasi mulai dari satu hing­ga empat bulan.

“Pemberian remisi su­dah sesuai dengan pera­turan perundang-un­da­ngan yang berlaku. Ma­yoritas adalah kasus nar­kotika sebanyak 52 orang, pencurian 32 orang, perlin­dungan anak sebanyak 14 orang, dan lain-lain,” kata­nya.

Terpisah, salah se­orang eks narapidana yang tidak mau disebutkan namanya mengaku ber­syukur lang­sung bebas di Hari Ke­mer­dekaan RI ke-78.

Baca Juga  Penertiban di Pantai Muaro Lasak dan TMP Lolong, 10 Kursi, 11 Payung dan Banner Milik PKL Diangkut

“Alhamdulillah, saya bersyukur dengan saya dapat remisi hari ini, saya bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga,” imbuhnya. (cr2)