METRO SUMBAR

Endre Saifoel Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Kendaraan

1
×

Endre Saifoel Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Kendaraan

Sebarkan artikel ini
PH Endre Saifoel, Given Sri Karwina Putri memperlihatkan foto terdakwa perkara pemalsuan surat kendaraan.

PADANG, METRO–Mantan Anggota DPR RI, H. Endre Saifoel dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan pemalsuan surat kendaraan atas nama terdakwa Budiman, Selasa (15/8) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.

“Sidang tadi Alhamdulillah berjalan lancar, Bapak Endre Saifoel yang datang sebagai saksi telah memberikan keterangan sebagaimana yang dibutuhkan oleh hakim dan jaksa serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa,” ungkap PH Endre Saifoel, Given Sri Karwina Putri.

Sementara, Saksi, Endre Saifoel, mengatakan, saat persidangan tadi, dia fokus menjelaskan kepada hakim perihal pemalsuan surat oleh terdakwa Budiman, yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) sewaktu menebus BPKB sebuah mobil milik PT. ABS.

“Fokus saya tadi menjelaskan terdakwa telah memalsukan surat pernyataan dirinya sebagai Direktur di PT Andalas Bara Sejahtera, sedangkan itu tidak benar. Hanya itu fokus saya tadi, meskipun PH terdakwa mengkaji mobil itu milik siapa, itu tidak penting,” ungkap Endre Saifoel.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata, jadwal sidang tersebut seharusnya dihadiri tiga saksi, oleh karena suatu hal, dua lainnya tidak dapat menghadiri panggilan dirinya sebagai saksi.

“Jadwalnya sidang ini dihadiri tiga saksi, berhubung hari ini hanya datang satu orang, sebelumnya sudah di konfirmasi katanya bisa untuk hadir, tadi menjelang sidang di gelar saat dihubungi handphone saksi lainnya tidak aktif,” ungkap Dewi.

Ada 11 orang saksi dalam kasus ini, sementara hari ini baru hadir satu orang, artinya ada 10 orang saksi yang perlu dihadirkan dalam sidang.

Sementara, PH, Endre Saifoel, Given Sri Karwina Putri menyorot terdakwa Budiman yang kini telah menjadi tahanan rumah tersebut, terbukti keluar rumah dengan alasan tidak mendesak. Bahkan, dia juga memperlihatkan beberapa foto yang menampilkan terdakwa Budiman sedang sarapan pagi dan ngopi.

“Yang namanya tahanan rumah itu tidak boleh keluar rumah, kecuali jika ada alasan mendesak seperti kebutuhan perawatan medis, serta alasan kritis lainnya, dalam hal ini, yang bersangkutan keluar rumah untuk pergi sarapan pagi,” ungkapnya sambil menampilkan beberapa foto tersebut.

Lanjutnya, dengan ditetapkan sebagai tahanan rumah itu, terdakwa merasa bebas dan bebas untuk pergi ke mana-mana. “Kalau tahanan kota, baru boleh yang bersangkutan untuk keluar rumah di kota tersebut,” tegasnya.

Dengan demikian, dia berharap terdakwa Budiman dapat menghargai putusan hakim yang telah mengabulkan permohonan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, dengan cara tidak keluyuran ke mana-mana.

Jaksa Dewi Permata juga membenarkan status terdakwa Budiman yang sebelumnya sebagai tahanan rutan di alihkan atas persetujuan hakim menjadi tahanan rumah dan bukan tahanan kota.(cr2).