Dikatakan Andi, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan BPK RI tahun anggaran 2022. Di mana temuan tersebut belum ditindaklanjuti. Untuk mengungkapkap kasus itu, petugas melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.
“Tersangka masing masing AV merupakan pegawai BPBD Kabupaten Solok dan L merupakan pihak rekanan. Dalam perkara itu, berdasarkan perhitungan BPKP Sumbar, terdapat potensi kerugian negara lebih kurang Rp958 juta. Dalam pengerjaan proyek, terindikasi kuat terjadi markup volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan RAB,” ujar Andi.
Terkait adanya kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Andi menyebutkan, tergantung dari fakta-fakta atau temuan baru dari proses persidangan nantinya. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Dalam perkara itu, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 saksi termasuk saksi ahli. Kita lihat saja nanti dari proses persidangan, jika memang ada indikasi tentunya kita akan melakukan pengembangan lanjutan,” pungkasnya. (vko)
















