PASAR RAYA, METRO —Dinas Perdagangan (disdag) Kota Padang terus melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL), sesuai Perwako no 438. Selasa, (15/8) petugas gabungan Satpol-PP dan Disdag masih berjaga di Pasar Raya Padang.
Diketahui bahwa penertiban terhadap Pasar Raya Padang sudah berjalan hingga kini memasuki minggu kelima, yang dilakukan pasukan gabungan Satpol-PP, Dishub, Disdag, serta TNI Polri.
“Penertiban itu belum bisa kami berikan batas waktu, karena para PKL sering ada indikasi kucing-kucingan dengan Petugas, oleh karena itu kita menertibkan hingga dirasa semua sudah tertib,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Suhendri Barkah, Selasa (15/8).
Dia mengaku, tugasnya di Dinas Perdagangan saat ini sedang berat, karena saat memasuki tahun-tahun politik seperti sekarang ini, banyak kelompok-kelompok berkepentingan yang bertentangan.
“Tentu tidak semua yang dilaporkan kepada kami dapat kami tindaklanjuti, karena disuatu kondisi ditertibkan yang ini, ada komplain dari kelompok yang lain, begitu juga sebaliknya,” ungkapnya.
Katanya, meski anggota sering mendapat tekanan dari pedagang yang berada di pasar raya, dia tetap dengan niat awal untuk menertibkan keadaan pasar raya yang sebelumnya tidak tertib itu.
Dia berharap, kepada seluruh pedagang yang berjualan di Pasar Raya Padang dapat berkerja sama dan saling bahu membahu agar kondisi pasar dapat tertib dan kondusif.
“Kami meminta dan menghimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang yang beraktivitas setiap hari di Pasar Raya, agar selalu menaati peraturan sesuai dengan isi Perwako no 438. Dimana PKL dapat menggelar lapaknya pukul 15.00 wib,” tutupnya. (cr2)






