Epaldi Bahar mengatakan, sebagai konsekuensi atas pilihan politiknya nyaleg DPR RI untuk Pemilu 2024, Rudi Hariyansyah harus melepas jabatannya sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 240 ayat 1 huruf (k) UU Pemilu. Lalu, jika sudah resmi berhenti, apakah akan ada penggantinya?
Berdasarkan pasal 201 ayat 7 UU Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Karena 27 November 2024 akan diselenggarakan Pilkada Serantak bagi semua provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.
Lalu, tanggal dan bulan berapa akhir masa jabatannya? Saya belum mendapatkan keputusan Pemerintah Pusat terkait hal tersebut. Namun, paling lama tentu hingga 31 Desember 2024.
Dalam UU Pilkada pasal 176 ayat 4 diatur bahwa, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Dengan demikian, menghitung sisa masa jabatan yang tersedia, yakni 16 (enam belas) bulan dari sekarang, maka tidak dimungkinkan lagi ada penggantian posisi Wakil Bupati Pesisir Selatan yang ditinggalkan Rudi. Sehingga Rusma Yul Anwar akan memimpin hingga akhir periode tanpa wakil bupati.
Epaldi Bahar jika masyarakat diluar memiliki pandangan berbeda dengan nya, dan bisa bersama didiskusikan. ( Rio)
