AKP Saherman menuturkan, setelah melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi, didapatkan informasi jika pelaku RSY lah yang diduga membobol warung korban. Namun, ketika akan ditangkap, pelaku diduga sudah terlebih dahulu melarikan diri.
“Meski begitu, kami terus berusaha melacak keberadaan pelaku RSY dan dibantu Tim Jatanras Satreskrim Polresta Bukittinggi. Alhasil, empat bulan lebih melakukan pencarian, pelaku RSY yang merupakan warga Sungai Pua, Agam ini diringkus di Simpang Mandiangin, Bukittinggi,” ujar AKP Saherman.
Menurut AKP Saherman, pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Unit Reskrim Polsek IV Angkat Candung atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menangani kasus ini. Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejadian pencurian yang dapat merugikan secara materil maupun emosional.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek. Saat ini kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan hasil curian yang sudah dijual pelaku kepada orang lain,” tukasnya. (pry)
















