AGAM, METRO–Unit Reskrim Polsek IV Angkat Candung bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Bukittinggi meringkus seorang pemuda yang mencuri berbagai peralatan masak di warung Pecel Ayam Pak Bon, Koto Hilalang, Nagari Lambah IV Angkat, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam.
Saat diringkus, pelaku yang diketahui berinisial RSY (22) dibuat tak berkutik. Paslanya, petugas gabungan sudah memiliki bukti kuat atas aksi pencurian yang dilakukan pelaku pada bulan April 2023 lalu. Sayangnya, semua barang hasil curiannya itu sudah berhasil dijual oleh pelaku.
Kepala Polsek IV Angkek Candung, AKP Saherman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik warung Pecel Ayam Pak Bon. Dalam laporannya, korban mengaku jika warungnya telah dimasuki maling.
“Akibat pembobolan itu, korban kehilangan berbagai barang seperti pemasak nasi, speaker aktif, dan blender yang berada di dalam warung tersebut. Mendapat laporan itu, kami mendatangi lokasi kejadian pencurian untuk olah TKP,” ujar AKP Saherman, Minggu (13/8).
AKP Saherman menuturkan, setelah melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi, didapatkan informasi jika pelaku RSY lah yang diduga membobol warung korban. Namun, ketika akan ditangkap, pelaku diduga sudah terlebih dahulu melarikan diri.
“Meski begitu, kami terus berusaha melacak keberadaan pelaku RSY dan dibantu Tim Jatanras Satreskrim Polresta Bukittinggi. Alhasil, empat bulan lebih melakukan pencarian, pelaku RSY yang merupakan warga Sungai Pua, Agam ini diringkus di Simpang Mandiangin, Bukittinggi,” ujar AKP Saherman.
Menurut AKP Saherman, pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Unit Reskrim Polsek IV Angkat Candung atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menangani kasus ini. Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejadian pencurian yang dapat merugikan secara materil maupun emosional.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek. Saat ini kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan hasil curian yang sudah dijual pelaku kepada orang lain,” tukasnya. (pry)






